Salah Satu Hiburan Malam di Kota Palembang
Daily Nusantara, Daerah - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palembang, pada saat beroperasi banyak yang melanggar jam operasional. Hal ini tentu melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 jo nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan ketertiban.
Banyak nya tempat hiburan yang beroperasi sampai diatas pukul 01.00 wib tentu membuat resah masyarakat walaupun kebutuhan perekonomian masyarakat juga harus menjadi perhatian, namun kegiatan ataupun aktivitas di tempat hiburan malam wajib dibatasi mengingat Kota Palembang adalah Kota yang sangat menjunjung tinggi adat budaya dan norma - norma agama, sudah sewajarnya DPRD Kota Palembang memanggil dinas terkait untuk meninjau ulang izin - izin usaha hiburan malam tersebut.
Lembaga Sumsel Budgeting Center ( SBC ) berpendapat, bahwa seluruh pelaku usaha yang memiliki usaha tempat hiburan malam wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Palembang.
"Kegiatan operasional tempat hiburan malam di Kota Palembang ini seluruh nya banyak yang melanggar Perda" ujar ketua SBC Sumsel Alamsyah.
Dirinya pun menambahkan sebagai masyarakat Kota Palembang, dengan adanya kegiatan tempat Hiburan malam yang melebihi batas waktu operasional tentu sangat meresahkan
" di waktu tersebut adalah waktu istirahat dengan aktifitas usaha - usaha hiburan malam yang beroperasi sampai diatas pukul 01.00 wib sangat mengganggu aktifitas istirahat masyarakat " tambahnya.
Dirinya meminta agar DPRD Kota Palembang segera memanggil pemilik tempat - tempat usaha hiburan malam tersebut dan untuk dapat meninjau ulang izin usaha dari tempat - tempat usaha hiburan malam tersebut. Ditambah rata - rata pengunjung tempat hiburan tersebut masih berusia dibawah 21 tahun.
"DPRD Kota Palembang harus tegas, apabila terbukti memang melanggar, segera cabut izin usaha tempat hiburan tersebut".
Ujarnya
Di tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadi peredaran narkoba dan kegiatan prostitusi. Serta dapat memicu terjadi nya keributan antar pengunjung tempat hiburan malam, tentunya yang dirugikan adalah masyarakat palembang sendiri. Demi mewujudkan kehidupan masyarakat tercipta suasana yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, serta Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.