Notification

×

Iklan

Iklan

Judicial Review UU MD3 di MK, Kader PPP Desak Pembatasan Masa Jabatan DPR

Sabtu, 26 Oktober 2024 | Oktober 26, 2024 WIB Last Updated 2024-10-26T09:24:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pengacara Muda Asal Sampang Menjadi Kuasa Hukum Pemohon Batas Maksimal Masa Jabatan DPR/MPR di MK. (Foto: Dok/Ist).

Jakarta - Tidak adanya aturan secara tegas berkaitan dengan batas maksimal masa jabatan anggota DPR, Muhammad Zainul salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan melakukan peninjauan ulang (judician riview/JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang akan ditinjau ulang adalah Undang-Undang MD3.


JR tersebut bertujuan untuk mendapatkan kejelasan kepada Mahkamah Konstitusi. Dikarenakan dalam Undang-Undang yang dimaksud tidak secara tegas mengatur batas maksimal masa jabatan DPR.


Salah satu kuasa hukum Pemohon JR adalah Advokat muda asal dari Sampang Madura, ialah Zainuddin, S.H., M.H yang merupakan tim advokasi dari Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi)


Sebagaimana keterangannya bahwa JR telah resmi didaftarkan ke MK pada tanggal 23 Oktober 2024.


“Kami mewakili klien kami telah mendaftarkan permohonan peninjauan ulang, dan kami telah juga menyerahkan draft isi permohonannya.” Papar pengaracara yang akrab dipanggil Tretan Zain.


Ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan anggota legislatif disebut telah menyebabkan ketidakpastian dalam negara hukum Indonesia sebab, ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan itu sama sekali tidak memberi kepastian perihal sampai berapa periode seorang dapat mencalonkan/menjabat sebagai anggota legislatif.


“Padahal, negara hukum disebut sebagai negara hukum bila memiliki hukum-hukum yang berkepastian. Terutama dalam bentuk norma tertulis. Negara hukum, tanpa nilai-nilai hukum-hukum yang berkepastian, akan kehilangan makna dan legitimasinya sebagai negara hukum yang berdaulat dan mandiri.” Pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update