Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Saksi Kuatkan Gugatan Hanry Sulistio, 7 Mafia Hukum Indonesia Memelihara Oknum Keparat

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T15:44:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ernawati memperkuat gugatan Hanry Sulistio terhadap tujuh Mafia hukum Indonesia (Foto: Dok/Ist).

Jakarta -
Sidang gugatan terhadap tujuh Mafia Hukum Indonesia terus bergulir dan berlangsung seru, karena penggugat mendatangkan saksi Ernawati H. Bakkarang seorang istri polisi yang sempat dipenjara karena dipermainkan oleh oknum Mafia Hukum di Indonesia.


Dalam sidang kali ini, Ernawati memperkuat gugatan Hanry Sulistio terhadap tujuh Mafia hukum Indonesia. Kepada majelis hakim Erna menegaskan bahwa hidup di Indonesia, percuma melapor ke polisi. Dia sudah mengalami sendiri dan terpaksa dipenjara karena kesalahan yang tidak dia lakukan.


Ibu bhayangkari itu menyertakan bukti otentik sebanyak 7 dokumen bahwa dirinya korban oknum kepolisian,oknum jaksa dan oknum hakim yg memaksakan pasal ujaran kebencian terhadap dirinya tanpa memenuhi unsur, dan kecewa bahwa oknum Kapolri Listyo Sigit Prabowo, oknum kejagung ST Burhanuddin serta oknum ketua MA RI syrifuddin telah memelihara oknum-oknum nya hingga kini.


"Oleh karena itu saya setuju kalau gugatan hanry sulistio menyebut pribadi petinggi hukum sebagai PARA KEPARAT" didepan majelis hakim 


"yang begini membuat saya muak dengan penegakan hukum yang dicari-cari atau dalam bahasa hanry sebagai pengkhianatan kepada Pancasila," ujarnya di depan awak media, Rabu (21/08/2024).


Lebih lanjut, saksi kedua Syamsul Jahidin juga mengungkapkan adanya oknum hakim yang masih dipelihara bahkan menantang majelis hakim jika ingin melihat bukti-bukti dan dia bersaksi karena dirinya juga mengalami laporan yang tidak berkepastian hukum baik di Banwas MA RI maupun Komisi Yudisial sehingga menurut saksi percuma ada lembaga tersebut.


Saksi terakhir yaitu Arie dan ganjar dimana mereka berdua bersaksi terkait peristiwa persidangan tanggal 17 juli 2024 yang mana gugatan hanry dicampuri oknum Biro Hukum Mahkamah agung utusan Syarifuddin (oknum ketua Mahkamah Agung RI) tergugat 1 karena menurut kedua saksi, bahwa yang digugat adalah pribadi bukan lembaga.


Namun oknum lembaga utusan tergugat 1 melawan hingga menimbulkan kegaduhan didalam sidang yang kemudian menjadi kesimpulan bahwa dalam persidangan yang sedang berlangsung pun para tergugat terbukti telah melawan hukum dan memang seorang Keparat.


"Kami harus mencari keadilan dimana, kalau para pimpinan lembaga penegak hukum negara kita juga ikut terlibat dalam mempermainkan hukum terhadap masyarakat. Saya setuju dan mendukung penuh gugatan pak Hanry Sulistio, karena saya menjadi korban dari kebiadaban mereka," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update